Pencairan KJP Dan KJMU Yang Sempat Dihapus (Bansos) Komisi E DPRD DKI Jakarta berjanji akan mengawal proses pencairan bantuan sosial (bansos),
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sempat dihapus atau dicoret pada penerimaan tahap II Tahun 2024.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah berkomitmen
akan kembali mengaktifkan 105.960 KJP dan KJMU yang sempat dicoret pada proses penerimaan tahap II 2024
Bahkan, Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda itu pada Januari 2025.
Pencairan KJP Dan KJMU
“Mari kita tunggu sampai Januari 2025, jika dana KJP dan KJMU tidak cair maka kami akan panggil kembali Disdik,” katanya.
Dina mengatakan masyarakat pemilik KJP dan KJMU sudah sangat menanti bansos tahap II tahun 2024 tersebut
Namun hingga menjelang pergantian tahun, warga pra sejahtera itu tak kunjung mendapatkan bansos.
Dia merasa heran dengan pemutusan sepihak bantuan KJP dan KJMU berdasarkan verifikasi Disdik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
karena pemilik KJP dan KJMU yang diputus, telah dianggap memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJPOP) di atas Rp1 miliar.
“Mereka ini warga pra sejahtera, jangankan punya mobil dan aset di atas Rp1 miliar, kehidupan mereka di Jakarta itu sudah pas-pasan,” ucapnya.
Dia menyarankan kepada Disdik, Bapenda dan Dinas Sosial untuk memverifikasi dokumen dan kehidupan pemilik KJP serta KJMU secara seksama
Jangan sampai persoalan ini kembali berulang karena bisa menyulitkan mereka untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.
“Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang, karena itu petugas pendamping sosial (pendamsos) harus bekerja lebih teliti Kalau memang mereka warga pra sejahtera,
ya jangan dicoret dari program bansos,” tegas Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) sebelumnya telah sepakat mengaktifkan kembali penerima
KJP Plus dan KJMU yang telah dihapus. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima dua bantuan sosial tersebut.
Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024. Pemilik kartu tersebut yang dihapus kemudian mengadukan hal ini kepada DPRD DKI Jakarta untuk mendapat advokasi.
Leave a Reply