VIPBESTNEWS | Tempat Semua Berita Terbaru Nasional Dan Mancanegara

Gudang nya Berita Indonesia dan Dunia, kabar terbaru terkini. Situs berita terpercaya dari politik, peristiwa, bisnis, bola, tekno korupsi kriminal hingga gosip artis.

Kebijakan Tiga Juta Rumah Program OJK Bergotong Royong

Kebijakan Tiga Juta Rumah

Kebijakan Tiga Juta Rumah Program OJK Bergotong Royong Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan langkah-langkah kebijakan yang telah dilakukan
regulator selama beberapa tahun terakhir diharapkan dapat membantu perbankan untuk turut mendukung program 3 Juta Rumah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.3

“Dengan kebijakan yang adaptif dan pengawasan yang hati-hati, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dalam
rangka program pemerintah 3 Juta Rumah dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di Jakarta, Selasa.

Kebijakan Tiga Juta Rumah OJK

OJK: Kebijakan yang ada membantu perbankan dalam program 3 Juta Rumah

Lebih lanjut, Dian merinci berbagai kebijakan Tiga Juta Rumah yang dikeluarkan OJK salah satunya pengaturan khusus untuk kredit beragunan rumah tinggal
dalam SEOJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum
(SEOJK ATMR Kredit), yang akan berdampak dalam perhitungan KPMM Bank.

“Dalam ketentuan tersebut diatur bobot risiko yang granular, di mana semakin kecil loan to value (LTV), maka bobot ATMR Kredit akan lebih kecil,
sehingga lebih menggambarkan risiko kredit yang dihadapi bank untuk masing-masing debitur,” kata Dian lagi.

Selanjutnya, terdapat POJK Kualitas Aset mengenai penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar yang dapat
hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (satu pilar). Ketentuan ini dapat dimanfaatkan bank untuk kredit perumahan.

“Perlakuan penilaian kualitas aset tersebut bersifat lebih praktis dibandingkan kondisi umum di mana bank menilai dengan tiga pilar
(prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar),” ujar Dian.

Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit Honda4d dapat diberikan untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR), yang termasuk dalam kategori program pemerintah.

Dian menyampaikan, pengecualian ini berlaku apabila pembiayaan perumahan tersebut dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD.

“Ketentuan mengenai pengecualian ini diatur dalam POJK No. 32/POJK.03/2018 yang kemudian diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019,” ujar dia lagi.

OJK juga mengeluarkan POJK No. 27 Tahun 2022 tentang KPMM untuk Pencabutan POJK Kredit Tanah per 1 Januari 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.