Program Keluarga Harapan PKH Bagaimana Cara Mendapatkan? Pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan dan bansos untuk masyarakat
APBN 2025 melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini diluncurkan oleh Kementerian Sosial sebagai upaya untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat
miskin melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
PKH memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Penerima manfaat biasanya adalah keluarga
dengan ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia yang tidak mampu.
Program Keluarga Harapan PKH
Anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2025 sebesar Rp504,7 triliun itu akan diarahkan untuk berbagai program dan salah satu prioritas
utamanya tertuju pada Program Keluarga PKH.
PKH akan dilanjutkan dengan perbaikan sasaran untuk mengurangi kesalahan penerima, mendukung konvergensi bantuan bagi keluarga penerima manfaat
(KPM) di sekitar garis kemiskinan, serta mendorong percepatan graduasi mereka dari kemiskinan.
Upaya ini juga akan memperkuat integrasi PKH dengan skema perlindungan sosial lainnya untuk meningkatkan efektivitas dan dampaknya.
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Program ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang dirancang untuk mendukung keluarga kurang mampu agar dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
Di tahun 2025, program ini terus diperluas dan diperkuat guna menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan, khususnya mereka
yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.
Melalui PKH, keluarga penerima manfaat diharapkan dapat memperoleh akses lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan dasar lainnya.
Penerima bantuan PKH harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat diidentifikasi melalui e-KTP,
terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat, bukan anggota ASN, TNI atau Polri serta belum menerima bantuan lain seperti
BLT UMKM, BLT subsidi gaji dan Kartu Prakerja.
Sebagai informasi, selain pendaftaran online, masyarakat juga memiliki opsi untuk mendatangi kelurahan setempat.
Di sana, mereka dapat mengajukan diri sebagai penerima bansos dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Leave a Reply