VIPBESTNEWS | Tempat Semua Berita Terbaru Nasional Dan Mancanegara

Gudang nya Berita Indonesia dan Dunia, kabar terbaru terkini. Situs berita terpercaya dari politik, peristiwa, bisnis, bola, tekno korupsi kriminal hingga gosip artis.

Rumah Diatas Rp30 Miliar Kena PPN 12% Efek Ke Sektor Properti

Rumah Diatas Rp30 Miliar

Rumah Diatas Rp30 Miliar Kena PPN 12% Efek Ke Sektor Properti Head of Research Colliers Ferry Salanto menilai kebijakan PPN 12%
barang mewah tidak berdampak signifikan pada penjualan properti di tanah air. Sebab, untuk kategori barang mewah yang dikategorikan
untuk harga rumah Rp30 miliar jumlahnya masih sedikit.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak
Namun, hal ini menimbulkan berbagai dampak terhadap sektor properti, terutama pada segmen rumah mewah.

Kenaikan tarif PPN pada rumah mewah dapat memberikan efek ganda. Di satu sisi, kebijakan ini bisa mengurangi minat pembelian rumah
di kelas premium karena harga yang semakin tinggi.

Rumah Diatas Rp30 Miliar Kena PPN 12%

Rumah di Atas Rp30 Miliar...

Sehingga menurutnya, segmen market untuk rumah-rumah dengan harga Rp30 miliar ke atas yang dikenakan PPN 12% pada tahun 2025 jumlahnya
masih kecil Bakan karakteristik konsumen rumah dengan harga sebesar itu juga sudah berbeda dengan golongan kelas menengah ke bawah.

“Kalau kita lihat objek PPN 12% ini hanya untuk hunian mewah, secara umum tidak terlalu banyak dampak, karena pertama kalau kita bicara hunian
mewah itu jumlahnya sangat sedikit sekali,” ujarnya dalam Media Briefing secara virtual, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, harga rumah di atas Rp30 miliar tersebut sudah masuk dalam kategori very luxury. Sebab rumah yang masuk dalam kategori luxury saja
biasanya berada di range harga Rp10 – 15 miliar, untuk kategori real estate.

“Kalau di atas Rp30 miliar itu biasanya individual houses, itu maketnya memang sangat sedikit. Jadi kalau kita bicara pengaruh ke serapan, tidak ada,
karena memang beda market,” kata Ferry.

“Segmen market ini sebetulnya tidak terlalu jadi issue bangat yak, karena kalau bagi orang yang punya duit dengan ini stok sedikit sehingga jadi barang
yang eksklusif, kalau mereka mau beli, mereka akan beli,” tambahnya.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia Bambang Eka Jaya menyebutkan pangsa pasar perumahan dengan kategori harga
di atas Rp30 miliar sendiri hanya menyumbang sekitar 0,1 – 0,2% dari market perumahan di Indonesia.

“Tentu kami bersyukur program PPN menjadi 12% itu hanya untuk yang masuk kelompok super mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, ini satu hal
yang kalau secara impact kuantitas itu relatif kecil. Hanya 0,1 – 0,2% dari market yang ada,” kata Bambang dalam Market Review IDXChannel (3/1).

Meski marketnya tergolong sedikit, menurutnya potensi pajak terhadap penerimaan negara tergolong cukup besar. Bambang menghitung jika 0,1% market
dikalikan dengan dengan 1 juta transaksi perumahan per tahun, diperkirakan ada 1.000 transaksi rumah super mewah dalam satu tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.