Kemenko Dorong Layanan Kesehatan Dan Yang Ramah Disabilitas Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui serangkaian kebijakan inklusif yang melibatkan berbagai sektor. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan bahwa inklusi disabilitas merupakan isu lintas sektor yang memerlukan perhatian dan strategi komprehensif.
“Pemerintah terus memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui berbagai kebijakan inklusif yang melibatkan banyak sektor,” ujar Woro dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Sinkronisasi Capaian Program RKP 2025 dan RENJA K/L Bidang Penyandang Disabilitas yang diadakan secara daring pada Kamis (13/3/2025).
Kemenko Dorong Layanan Kesehatan Disabilitas
Berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) 2023, terdapat sekitar 4,3 juta penyandang disabilitas sedang hingga berat di Indonesia, dengan mayoritas berada dalam kelompok usia dewasa dan lanjut usia. Namun, hingga saat ini, penyandang disabilitas masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
1. Pendidikan
Salah satu tantangan utama dalam sektor pendidikan adalah rendahnya tingkat partisipasi penyandang disabilitas dalam sistem pendidikan formal. Data Susenas Maret 2024 menunjukkan bahwa 17,2 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas tidak pernah mengenyam pendidikan formal, sementara hanya 4,24 persen yang berhasil mencapai jenjang pendidikan tinggi.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesibilitas fasilitas pendidikan, memperkuat program pendidikan inklusif, serta memberikan beasiswa khusus bagi siswa dan mahasiswa penyandang disabilitas.
2. Kesehatan
Di sektor kesehatan, penyandang disabilitas cenderung memiliki akses yang lebih terbatas terhadap layanan kesehatan, baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, Kemenko PMK mendorong penguatan layanan kesehatan yang ramah disabilitas melalui penyediaan fasilitas yang lebih inklusif dan tenaga medis yang terlatih.
“Pemerintah akan terus mendorong penguatan layanan kesehatan yang ramah bagi penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan akses yang lebih mudah dan optimal,” ujar Woro, mengutip laman resmi Kemenko PMK, Senin (17/3/2025).
3. Ketenagakerjaan
Dalam sektor ketenagakerjaan, penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan kerja yang setara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, tantangan masih muncul dalam implementasi aturan ini, mengingat masih banyak perusahaan yang belum membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas.
Sejumlah perusahaan, khususnya di bidang Business Process Outsourcing (BPO), telah mulai merekrut tenaga kerja disabilitas. Salah satu perusahaan di Bandung, Jawa Barat, kini telah mempekerjakan 14 orang penyandang disabilitas dalam operasionalnya.
Woro menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong dunia usaha agar lebih aktif dalam menyerap tenaga kerja disabilitas melalui kebijakan insentif serta peningkatan keterampilan melalui program pelatihan dan sertifikasi..
Regulasi dan Kebijakan Pemerintah dalam Mendorong Inklusi Disabilitas
Untuk memastikan hak penyandang disabilitas tetap terlindungi, pemerintah telah menetapkan berbagai instrumen hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029
Sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Kemenko PMK berperan dalam mendukung pencapaian sasaran Prioritas Nasional IV, dengan fokus pada peningkatan mobilitas penyandang disabilitas.
Pemerintah menargetkan peningkatan mobilitas penyandang disabilitas dari 68,42 persen pada tahun 2023 menjadi 69 persen pada 2025, serta 71 persen pada 2029. Target ini mencakup peningkatan akses terhadap transportasi umum yang lebih ramah disabilitas dan perluasan infrastruktur yang mendukung mobilitas mereka.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Mendorong Kebijakan Inklusif
Deputi Woro menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan kebijakan inklusif. Hal ini mencakup penyelarasan anggaran, integrasi program, serta peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dalam perencanaan pembangunan.
“Kemitraan dengan pemerintah daerah perlu terus didorong agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan nyata penyandang disabilitas,” jelasnya.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, program peningkatan kesetaraan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas akan difokuskan pada berbagai aspek, termasuk:
- Peningkatan akses terhadap dunia kerja melalui kebijakan afirmatif dan kemitraan dengan dunia usaha.
- Penguatan kapasitas penyandang disabilitas melalui pelatihan keterampilan yang lebih luas.
- Penyediaan infrastruktur publik yang lebih ramah disabilitas, termasuk transportasi umum dan fasilitas umum lainnya.
Evaluasi Kebijakan dan Indeks Inklusivitas Penyandang Disabilitas
Sebagai langkah konkret, pemerintah tengah menyusun Indeks Inklusivitas Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk mengukur efektivitas kebijakan yang telah diterapkan. Indeks ini akan digunakan sebagai tolok ukur untuk memastikan bahwa setiap kebijakan didasarkan pada data yang valid, sehingga intervensi yang dilakukan lebih tepat sasaran.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas. Dengan kebijakan yang semakin terstruktur dan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat, diharapkan penyandang disabilitas dapat menikmati hak yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.
“Kita tidak bisa membangun bangsa ini dengan meninggalkan kelompok rentan. Oleh karena itu, kebijakan inklusif harus terus diperkuat demi kesejahteraan seluruh warga negara,” pungkas Woro.
Baca Juga : Makanan Mengandung Protein Tinggi? Untuk Kesehatan Optimal
Leave a Reply