Pungutan Wisata Belum Optimal & Koster Bentuk Tim Percepatan tengah mempersiapkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penerapan pungutan terhadap wisatawan asing (PWA) pada tahun 2025 mendatang. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor kebudayaan serta lingkungan hidup di Pulau Dewata.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan bahwa pihaknya akan membentuk tim percepatan khusus yang bertugas mengawal pelaksanaan dan penguatan kebijakan PWA. Tim ini akan terdiri dari perwakilan lintas sektor, termasuk aparat pemerintah daerah, dinas teknis, serta stakeholder pariwisata, guna memastikan bahwa setiap mekanisme berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Rumah Jabatan Gubernur Bali pada Senin, 24 Maret 2025, Gubernur Koster mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan PWA hingga saat ini belum berjalan secara optimal. Hal ini dikarenakan masih adanya sejumlah kekurangan dalam regulasi yang menjadi dasar hukum, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Pungutan Wisata Belum Optimal Sampai Saat Ini
“Saya menyampaikan apresiasi atas capaian yang telah diraih sejauh ini, di mana pada tahun 2024 PWA berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp318 miliar. Ini adalah pencapaian yang sangat penting karena untuk pertama kalinya Bali memiliki sumber pendapatan baru dari sektor kunjungan wisatawan mancanegara, berkat kehadiran Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” ujar Koster.
Namun, menurutnya, penerapan kebijakan tersebut masih dapat ditingkatkan melalui revisi terhadap Perda yang berlaku, utamanya dalam hal penguatan kerja sama dengan mitra pihak ketiga yang menangani sistem dan proses pembayaran PWA secara digital. Oleh karena itu, Koster menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mempercepat proses perubahan peraturan daerah tersebut melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
“Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 akan segera dibahas. Kami menargetkan prosesnya dapat rampung dalam bulan ini, sehingga pelaksanaan kebijakan PWA akan menjadi lebih optimal pada bulan Mei atau paling lambat bulan Juni tahun ini,” paparnya.
Lebih jauh, Gubernur Koster menekankan pentingnya optimalisasi pungutan wisatawan asing sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan prinsip keberlanjutan. Dana yang diperoleh dari PWA akan digunakan untuk mendukung program-program pelestarian budaya Bali, perbaikan ekosistem lingkungan, serta penguatan struktur sosial melalui peran desa adat.
“Setiap desa adat di Bali akan memperoleh alokasi dana sebesar Rp300 juta dari hasil pungutan tersebut. Saat ini, terdapat sekitar 1.500 desa adat yang akan mendapatkan dukungan anggaran secara proporsional,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk memberikan bantuan dana tambahan kepada Majelis Desa Adat, walaupun rincian nilai bantuan masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.
Bentuk Tim Percepatan
Gubernur menambahkan bahwa kebijakan ini akan berkelanjutan dan ditingkatkan dari tahun ke tahun, di mana pada tahun anggaran 2026 akan diusulkan tambahan alokasi masing-masing Rp50 juta untuk desa adat dan Rp50 juta untuk subak, sistem irigasi tradisional Bali yang menjadi simbol harmoni antara manusia dan alam.
Sebagai bagian dari upaya implementasi kebijakan secara menyeluruh, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Dalam surat edaran tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa wisatawan asing diwajibkan untuk melakukan pembayaran PWA sebelum atau selama berada di Bali melalui portal resmi daring yang dapat diakses di tautan https://lovebali.baliprov.go.id.
“Wisatawan asing yang tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa pembatasan layanan di objek daya tarik wisata,” tegas Koster.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, turut memberikan keterangan terkait implementasi teknis dari kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah daerah akan terus menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku industri pariwisata untuk mensosialisasikan dan memperkuat kesadaran mengenai pentingnya membayar PWA bagi setiap wisatawan asing.
“Gubernur telah menyampaikan dalam rapat koordinasi seluruh Bali bahwa saat ini telah dibentuk sejumlah tim khusus, termasuk tim yang bertugas dalam hal pengawasan dan penertiban kebijakan pungutan ini,” ungkapnya.
Baca Juga : Dorong Pariwisata Dan UMKM Lokal Kreator Muda Di Palembang
Leave a Reply