Korban Proyek Apartemen Meikarta Ramai-Ramai Mengadu Ke Ara Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di sektor perumahan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) secara resmi meluncurkan sebuah layanan pengaduan publik bertajuk BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan).
Peluncuran layanan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, dan turut dihadiri oleh sejumlah masyarakat yang menjadi korban dalam berbagai permasalahan proyek properti.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa kehadiran BENAR-PKP bertujuan untuk memberikan ruang pengaduan yang responsif, edukatif, dan berpihak kepada konsumen perumahan yang dirugikan oleh pengembang. Menurutnya, perlindungan terhadap konsumen menjadi prioritas dalam pengawasan sektor perumahan nasional.
“Hari ini merupakan hari pertama peluncuran layanan pengaduan BENAR-PKP, dan ternyata langsung kami menerima pengaduan dari para pembeli unit Meikarta,” ujar Maruarar Sirait saat berdialog langsung dengan sejumlah konsumen yang hadir.
Korban Proyek Apartemen Meikarta Kekecewaan
Salah satu konsumen yang hadir dan menyampaikan keluh kesahnya secara langsung kepada Menteri PKP adalah Yosafat Erlan. Dalam testimoninya, Yosafat mengaku telah membeli unit apartemen di kawasan Meikarta, proyek properti milik anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk melalui entitas PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), sejak tahun 2017. Meski demikian, hingga saat ini, ia belum juga menerima unit yang dijanjikan.
Yosafat menjelaskan bahwa ia telah melakukan pembayaran uang muka (down payment/DP) sebesar Rp 40 juta, serta menyetujui skema cicilan selama 180 bulan atau 15 tahun, dengan nominal cicilan sebesar Rp 4,35 juta per bulan. Hingga Maret 2025, dirinya telah menjalani 60 kali pembayaran cicilan, namun belum juga memperoleh kejelasan terkait unit yang ia beli.
“Saya sudah menyicil selama lima tahun, dan hingga hari ini belum juga menerima unit apartemen. Yang kami temui selama ini hanya staf pengembang, bukan perwakilan resmi dari perusahaan,” kata Yosafat di hadapan Menteri Maruarar.
Lebih lanjut, Yosafat menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah pembeli lainnya kini mengharapkan adanya pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Hal tersebut disampaikan mengingat tidak adanya progres pembangunan maupun kepastian serah terima unit sejak proses pembelian dilakukan.
Kisah Serupa Dialami oleh Konsumen Lain
Tidak hanya Yosafat, konsumen lain yang turut menyampaikan keluhan secara langsung dalam peluncuran BENAR-PKP adalah Amina. Dalam kesaksiannya, Amina mengaku telah melunasi pembayaran unit apartemen tipe studio sejak tahun 2018, namun hingga saat ini belum juga menerima unit yang dijanjikan oleh pengembang Meikarta.
“Saya mencicil sebesar Rp 12 juta dalam satu tahun dan sudah lunas sejak 2018. Tapi sampai sekarang unit yang saya beli belum ada,” ujar Amina di hadapan Menteri PKP.
Amina menegaskan bahwa dirinya masih menyimpan seluruh bukti transaksi, termasuk dokumen pembayaran dan perjanjian jual beli. Meskipun tidak membawanya saat peluncuran layanan, ia memastikan bahwa semua bukti lengkap dan dapat ditunjukkan kapan pun dibutuhkan.
Kisah serupa juga diungkapkan oleh seorang konsumen bernama Rini, yang mengaku menjadi bagian dari kelompok korban proyek Meikarta. Ia menyampaikan kekecewaannya atas tidak adanya kejelasan dari pihak pengembang, serta absennya komunikasi terbuka yang dapat menjelaskan posisi hukum dan hak-hak konsumen yang telah dirugikan secara finansial.
Menteri Maruarar Sirait Respons Keluhan dengan Tegas
Menanggapi berbagai keluhan yang disampaikan secara langsung oleh konsumen, Menteri Maruarar Sirait menegaskan bahwa Kementerian PKP akan mengawal seluruh laporan yang masuk ke dalam sistem BENAR-PKP, termasuk laporan-laporan yang berasal dari konsumen Meikarta.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada pihak yang merugikan konsumen, baik secara administratif maupun pidana, kami akan ambil langkah hukum yang tegas. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas Maruarar.
Ia juga meminta seluruh jajaran di lingkungan Kementerian PKP agar memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan hukum dan pengawasan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, serta aparat penegak hukum, guna memastikan pengembalian hak konsumen yang dirugikan oleh pengembang nakal.
Layanan BENAR-PKP sebagai Wadah Aspirasi Konsumen
Layanan BENAR-PKP dirancang untuk menjadi pusat pelayanan dan pengaduan resmi bagi konsumen sektor perumahan yang mengalami kendala, seperti keterlambatan pembangunan, kegagalan serah terima unit, pelanggaran kontrak, hingga penggelapan dana. Platform ini dapat diakses secara daring maupun luring, dan akan disertai dengan pendampingan hukum serta edukasi konsumen.
Melalui layanan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh akses yang adil terhadap penyelesaian sengketa perumahan, tanpa harus melalui proses hukum yang berbelit-belit dan menguras biaya. Selain itu, konsumen juga akan diberikan informasi yang memadai mengenai hak dan kewajiban mereka sebelum, saat, dan sesudah melakukan transaksi pembelian properti.
“Ini bukan sekadar tempat aduan. BENAR-PKP juga akan menjadi ruang edukasi dan perlindungan bagi masyarakat agar mereka tidak mudah menjadi korban penipuan,” jelas Maruarar.
Baca Juga : Dubai Pelopori Tokenisasi Properti, Buka Peluang Investasi Digital
Leave a Reply