Bisnis Properti Arab Saudi Kini Izinkan Orang Asing Untuk Investasi menjalankan bisnis properti di negara tersebut Melalui Kementerian Investasi, pemerintah Arab Saudi kini memperbolehkan investor dari luar negeri untuk memiliki dan menjual properti dengan tujuan investasi, asalkan properti tersebut berada di luar kawasan kota suci Mekah dan Madinah.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi pelaku investasi global, mengingat selama ini akses kepemilikan properti oleh orang asing di Arab Saudi cukup terbatas. Dengan adanya perubahan regulasi ini, Arab Saudi menunjukkan komitmen untuk menarik lebih banyak investasi asing guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Minggu (6/4/2025), Kementerian Investasi telah menetapkan sejumlah persyaratan penting bagi investor asing yang ingin memanfaatkan peluang ini. Salah satu syarat utama adalah bahwa properti yang dimiliki harus berada di luar batas kota Mekah dan Madinah. Kedua kota suci tersebut tetap dipertahankan sebagai wilayah dengan pembatasan kepemilikan bagi non-Muslim dan investor asing.
Bisnis Properti Arab Saudi Untuk Investasi
Selain itu, kepemilikan properti oleh investor asing tidak diperbolehkan untuk tujuan spekulasi komersial. Ini berarti bahwa properti yang dibeli tidak boleh dimanfaatkan sebagai objek investasi spekulatif, seperti pembelian dan penjualan aset dengan harapan memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari risiko ekonomi yang tinggi serta menjaga stabilitas pasar properti di Arab Saudi.
Ketentuan Izin dan Dokumen yang Dibutuhkan
Agar dapat memiliki properti di Arab Saudi, investor asing diwajibkan untuk memperoleh izin dari Kementerian Investasi. Izin ini diperlukan untuk berbagai tujuan, seperti tempat tinggal pribadi, pusat kantor untuk fasilitas industri, kantor pusat administrasi perusahaan, tempat tinggal bagi karyawan, dan gudang penyimpanan.
Pelayanan ini disediakan secara gratis oleh Kementerian Investasi dan dapat diakses melalui portal layanan elektronik kementerian. Proses pengajuan izin ini dijanjikan akan selesai dalam waktu lima hari kerja. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam memberikan kemudahan bagi para investor asing yang ingin berinvestasi di sektor properti.
Untuk mengajukan izin, investor perlu menyerahkan dokumen penting seperti fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah kota atau surat persetujuan pemanfaatan tanah. Selain itu, dibutuhkan pula surat pernyataan penggunaan lahan dari pejabat berwenang serta fotokopi akta tanah yang akan diakuisisi.
Bagi perusahaan pengembang yang berniat melaksanakan proyek real estat atau menjual properti, diperlukan laporan dari kantor teknik yang telah diakreditasi oleh Dewan Insinyur Saudi. Laporan ini harus mencakup estimasi biaya total proyek. Selain itu, pengembang juga wajib menyertakan salinan akta kepemilikan properti yang akan dijual atau dikembangkan.
Persyaratan Nilai Investasi dan Lokasi
Salah satu ketentuan penting lainnya adalah nilai proyek properti yang akan dikembangkan. Kementerian Investasi menetapkan bahwa biaya proyek minimal harus mencapai 30 juta Saudi Riyal atau sekitar Rp 132,7 miliar (dengan kurs Rp 4.425). Selain itu, lokasi proyek harus berada di luar kawasan kota suci Mekah dan Madinah.
Perusahaan yang berinvestasi juga harus menunjukkan komitmen nyata dalam memanfaatkan lahan yang telah diakuisisi. Hal ini diwujudkan dengan batas waktu pemanfaatan tanah maksimal lima tahun sejak kepemilikan. Jika tanah tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tersebut, izin kepemilikan dapat dicabut.
Kesimpulan
Pembukaan akses kepemilikan properti bagi investor asing di Arab Saudi merupakan langkah progresif yang sejalan dengan upaya diversifikasi ekonomi negara tersebut. Dengan regulasi yang jelas dan sistem perizinan yang cepat, diharapkan para investor dapat lebih mudah menjalankan bisnis properti di Arab Saudi.
Bagi para pelaku usaha global, kebijakan ini memberikan peluang baru untuk mengembangkan portofolio investasi di Timur Tengah. Namun, penting bagi para investor untuk tetap mematuhi persyaratan yang ditetapkan agar investasi berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Pengembang Properti Permudah Masyarakat Ketimbang Ngontrak
Leave a Reply