VIPBESTNEWS | Tempat Semua Berita Terbaru Nasional Dan Mancanegara

Gudang nya Berita Indonesia dan Dunia, kabar terbaru terkini. Situs berita terpercaya dari politik, peristiwa, bisnis, bola, tekno korupsi kriminal hingga gosip artis.

Cara Menghindari Sertifikat Ganda Berikut Adalah Tips Dan Triknya

Cara Menghindari Sertifikat Ganda

Cara Menghindari Sertifikat Ganda Berikut Adalah Tips Dan Triknya Sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang berperan sebagai bukti sah kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Kepemilikan sertifikat tanah, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM), memberikan hak penuh kepada pemilik untuk mengelola, memanfaatkan, serta melakukan transaksi atas tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam kenyataannya, tidak jarang ditemukan permasalahan sertifikat ganda, di mana dua pihak berbeda mengklaim hak kepemilikan atas tanah yang sama. Fenomena ini menjadi tantangan tersendiri bagi calon pembeli tanah dan pemilik sah yang ingin memastikan legalitas kepemilikan mereka.

Untuk menghindari permasalahan hukum yang dapat timbul akibat sertifikat ganda, calon pembeli tanah sangat disarankan untuk melakukan verifikasi status sertifikat sebelum melakukan transaksi. Selain itu, pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat juga perlu secara berkala memastikan keabsahan dokumen kepemilikannya. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah adalah melalui layanan daring yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yaitu aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diakses dengan mengunduhnya melalui Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. Setelah aplikasi terinstal, pengguna dapat membuka laman utama dan memilih menu “Lokasi Bidang” untuk memulai proses pengecekan. Selanjutnya, pengguna perlu menentukan jenis sertifikat yang ingin diperiksa, apakah berbentuk analog atau elektronik.

Cara Menghindari Sertifikat Ganda

Sertifikat Tanah Ganda, Cara Cek dan Penyelesaiannya

Bagi pemilik sertifikat analog, sistem akan meminta informasi mengenai jenis hak kepemilikan, kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat, nama desa atau kelurahan, serta nomor sertifikat yang terdaftar. Sementara itu, bagi pemilik sertifikat tanah elektronik, proses verifikasi dilakukan dengan memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-el) beserta kode sertifikat terkait. Setelah seluruh data yang dibutuhkan telah dimasukkan, pengguna dapat menekan tombol “Cari Bidang Tanah” untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status kepemilikan serta lokasi tanah yang bersangkutan.

Selain melalui aplikasi daring, masyarakat juga memiliki opsi untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah secara langsung di kantor pertanahan setempat. Layanan ini dapat dimanfaatkan dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000. Langkah ini sangat disarankan bagi mereka yang ingin memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang berwenang mengenai keabsahan sertifikat tanah yang dimiliki.

Dalam menangani permasalahan sertifikat ganda, terdapat putusan hukum yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/Yur/Pdt/2018, apabila terdapat dua sertifikat tanah yang diterbitkan untuk bidang tanah yang sama dan keduanya dinyatakan otentik, maka sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pencatatan tanah yang dilakukan lebih awal memiliki nilai hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan sertifikat yang terbit belakangan.

Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda - ILS Law Firm

Baca Juga : Bagaimana Prospek Investasi Properti 2025 Cuma Tumbuh 2,7%

Dengan memahami prosedur pengecekan sertifikat tanah serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menghadapi potensi permasalahan sertifikat ganda, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Kesadaran akan pentingnya verifikasi sertifikat tanah tidak hanya melindungi hak kepemilikan, tetapi juga mencegah terjadinya sengketa yang dapat merugikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, setiap individu yang berencana membeli atau menjual tanah perlu memastikan bahwa dokumen kepemilikan yang dimiliki telah diverifikasi secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu inisiatif yang bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki sertifikat yang sah dan terdaftar dalam sistem pertanahan nasional. Melalui program ini, diharapkan permasalahan terkait sertifikat ganda dapat diminimalkan, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemilik tanah di Indonesia.

Kesadaran akan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan terverifikasi menjadi aspek utama dalam menjaga hak kepemilikan. Oleh karena itu, baik calon pembeli maupun pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat sebaiknya aktif dalam melakukan pengecekan secara berkala. Dengan demikian, risiko sengketa kepemilikan tanah dapat diminimalkan, dan transaksi jual beli tanah dapat berjalan dengan lebih aman serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.