792 Hektar Lahan Perumnas dan KAI Dibangun untuk 123.000 Rumah Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah menyediakan lahan seluas 792 hektare guna mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat, khususnya kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta menyediakan hunian komersial dalam bentuk rumah tapak maupun rumah susun.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sekitar 123.000 unit rumah di berbagai wilayah strategis. Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan solusi atas kebutuhan hunian yang semakin meningkat, terutama di kawasan perkotaan dan perdesaan.
“Terdapat lima lokasi pilot project yang telah kami bersihkan dan pastikan status kepemilikannya. Saya telah menunjuk Project Management Officer (PMO) dari Perumnas untuk segera memulai proses pengembangan dalam satu hingga dua hari ke depan,” ujar Erick Thohir dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Kementerian BUMN pada Senin (10/09/2025).
792 Hektar Lahan Perumnas Untuk 123.000 Rumah
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro, menjelaskan bahwa mayoritas lahan yang disiapkan berasal dari aset Perumnas, sementara sebagian lainnya merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Lahan yang dikelola oleh KAI sebagian besar berlokasi di sekitar stasiun kereta api dan akan dikembangkan dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) guna mempermudah akses transportasi bagi para penghuni.
“Lima lokasi pilot project ini meliputi kawasan Pulo Gebang Blok K, Stasiun Cicayur, Stasiun Jurangmangu, Revitalisasi Rumah Susun Klender di Jakarta, serta Jonggol untuk pengembangan rumah tapak,” jelas Budi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama yang melibatkan lahan BUMN dan pengembang perumahan harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar seluruh proses tersebut didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami meminta kepada Menteri BUMN agar dalam setiap tahapan kerja sama, kepastian hukum harus dijaga dengan baik. Dengan adanya pendampingan dari BPKP, diharapkan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan dunia usaha,” ungkap Maruarar Sirait.
Program 3 Juta Rumah
Program pembangunan tiga juta rumah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses perumahan yang lebih layak. Dari total target pembangunan, sebanyak dua juta unit rumah akan difokuskan di kawasan perdesaan, sementara satu juta unit lainnya akan dibangun di daerah perkotaan guna mengakomodasi tingginya permintaan hunian di wilayah urban.
Sebagai upaya untuk mempercepat realisasi proyek ini, pemerintah juga akan menggandeng sektor swasta dalam berbagai bentuk kerja sama, seperti joint venture maupun kerja sama operasi (KSO). Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, BUMN, dan pengembang perumahan, diharapkan program ini dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, proyek ini juga sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada lingkungan. Oleh karena itu, pengembang diwajibkan untuk menerapkan konsep hunian yang ramah lingkungan serta memperhatikan aspek efisiensi energi dan tata kelola kawasan yang baik.
Leave a Reply