Operasional Penyelenggara Usaha Pariwisata Di Solo Saat Puasa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, telah menetapkan kebijakan terkait operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan 2025 guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor PE.00/484/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, Gembong Hadi Wibowo.
Dalam ketentuan tersebut, seluruh usaha pariwisata tertentu diwajibkan menghentikan operasionalnya selama tujuh hari pertama bulan Ramadan serta tujuh hari menjelang Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1446 Hijriah.
Operasional Penyelenggara Usaha Pariwisata
Usaha yang diwajibkan tutup sementara mencakup tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, pub, bar atau rumah minum, serta fasilitas hiburan lainnya seperti rumah pijat, karaoke, dan spa.
“Regulasi mengenai operasional usaha pariwisata ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif di Kota Solo, sehingga tetap aman, damai, dan nyaman bagi masyarakat selama bulan suci Ramadan,” ujar Gembong dalam keterangannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).
Setelah memasuki pertengahan bulan Ramadan, beberapa sektor usaha pariwisata diperbolehkan kembali beroperasi dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Untuk bar atau rumah minum, jam operasional yang diperbolehkan adalah mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIB. Sementara itu, usaha hiburan seperti kelab malam, diskotek, dan pub juga diizinkan beroperasi dalam rentang waktu yang sama.
Usaha rumah pijat memiliki jam operasional yang terbagi menjadi dua sesi, yakni pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Adapun karaoke diberikan izin beroperasi dari pukul 11.00 hingga 01.00 WIB.
Untuk usaha spa, jadwal operasional yang diperbolehkan adalah pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dan 20.00 hingga 22.00 WIB.
Selain itu, terdapat sejumlah penyelenggara usaha hiburan dan rekreasi yang tidak termasuk dalam regulasi pembatasan ketat selama Ramadan, seperti rumah biliard, kolam renang, arena bowling, lapangan tenis, pusat kebugaran, galeri seni, gedung pertunjukan, arena permainan, taman rekreasi, serta salon kecantikan. Usaha-usaha tersebut tetap diperbolehkan beroperasi dengan jadwal yang telah disesuaikan guna tetap menghormati suasana Ramadan.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan seluruh penyelenggara usaha pariwisata dapat mematuhinya demi menciptakan lingkungan yang harmonis selama bulan Ramadan. Pemkot Solo juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayahnya serta melaporkan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Leave a Reply