VIPBESTNEWS | Tempat Semua Berita Terbaru Nasional Dan Mancanegara

Gudang nya Berita Indonesia dan Dunia, kabar terbaru terkini. Situs berita terpercaya dari politik, peristiwa, bisnis, bola, tekno korupsi kriminal hingga gosip artis.

Penyesuaian Tarif Baru PAM Untuk Meningkatkan Pelayanan

Penyesuaian Tarif Baru PAM

Penyesuaian Tarif Baru PAM Untuk Meningkatkan Pelayanan Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif baru
yang dimulai Januari 2025 akan berkeadilan dan juga dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.

Direktur Utama PAM Jaya menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek
keberlanjutan, efisiensi, dan pemerataan akses air bersih.

Penyesuaian Tarif Baru PAM

Tarif Pemakaian Air PAM Jaya Disesuaikan, Jadi Sebegini

“PAM Jaya berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum
masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” kata Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa Tarif Baru PAM  ini telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Arief mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum
pada 2030.

Menurut dia, kombinasi penerapan teknologi inovatif, disiplin operasional, hingga kerja sama sinergis juga dilakukan demi terwujudnya
100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta.

Untuk itu, penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.

Apalagi, kata Arief, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama, padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik (m3) per bulan.

“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan
oleh pelanggan mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama,” ujarnya.

Arief menambahkan, kelompok pelanggan sosial atau K-1 khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif.

Sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya, akan tetap sama seperti sebelumnya, namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi
air berada pada rentang lebih dari 10 meter kubik hingga 20 meter kubik dan di atas 20 meter kubik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.