Kata Bupati Deli Serdang Soal Polemik Tanah-Gedung Al-Washliyah di Galang
Polemik mengenai status kepemilikan tanah dan gedung milik Al-Washliyah di Kecamatan Galang
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencuat ke permukaan dan menarik perhatian publik.
Sengketa ini melibatkan klaim atas aset yang telah lama digunakan oleh lembaga pendidikan milik Al-Washliyah, dan menjadi topik hangat baik di kalangan masyarakat setempat maupun organisasi terkait.

Kata Bupati Deli Serdang Soal Polemik Tanah-Gedung Al-Washliyah di Galang
Menanggapi polemik tersebut, Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan, akhirnya angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi damai, adil, dan tidak memihak dalam menghadapi permasalahan ini.
Pemerintah Kabupaten, menurutnya, berperan sebagai fasilitator agar tidak terjadi benturan sosial yang berkepanjangan.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang kronologi singkat polemik, pernyataan resmi dari Bupati Deli Serdang, reaksi dari pihak Al-Washliyah, serta langkah-langkah yang diupayakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
Kata Bupati Deli Serdang Soal Polemik Tanah-Gedung Al-Washliyah di Galang
Sengketa ini berawal dari munculnya klaim atas sebidang tanah dan gedung sekolah yang telah lama digunakan oleh Yayasan Al-Washliyah Galang sebagai fasilitas pendidikan. Menurut pihak yayasan, tanah tersebut merupakan hibah dari tokoh masyarakat di masa lalu yang diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan Islam dan sosial.
Namun belakangan, muncul pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut, lengkap dengan dokumen legalitas yang diklaim sah. Hal ini menimbulkan konflik terbuka, terutama karena lembaga pendidikan yang telah berdiri puluhan tahun tersebut menjadi bagian penting dari komunitas Muslim di Galang.
Perselisihan kemudian meruncing ketika ada upaya hukum berupa somasi kepada pihak Al-Washliyah agar mengosongkan gedung, yang justru menimbulkan kegelisahan di kalangan guru, siswa, dan wali murid.
Pernyataan Resmi Bupati Deli Serdang
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan menyampaikan bahwa
Pemerintah Kabupaten tidak tinggal diam atas situasi ini. Ia mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menginginkan agar polemik ini diselesaikan secara damai dan bermartabat. Tanah yang digunakan untuk pendidikan adalah bagian dari warisan sosial yang harus dijaga bersama, bukan dipertentangkan,” ujar Bupati.
Ia juga mengimbau kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk tidak membawa konflik ini ke arah politisasi atau mobilisasi massa yang bisa merusak stabilitas sosial di Galang. Pemerintah, tambahnya, akan menfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang berselisih agar ditemukan titik temu terbaik.
Peran Pemerintah Daerah sebagai Mediator
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa mereka tidak akan memihak salah satu pihak dalam sengketa ini. Namun sebagai pemangku kepentingan yang bertanggung jawab atas ketertiban umum dan kelangsungan layanan pendidikan, Pemkab siap memfasilitasi:
-
Mediasi antar pihak bersengketa
-
Audit dokumen dan legalitas lahan secara bersama
-
Upaya penyelamatan fungsi pendidikan agar tidak terganggu
-
Pengawalan keamanan agar tidak terjadi tindakan anarkis
Bupati juga memerintahkan Camat Galang, Dinas Pendidikan, dan Kantor Pertanahan setempat untuk ikut aktif dalam menyusun langkah-langkah penyelesaian.
Reaksi dari Pihak Al-Washliyah
Pimpinan Yayasan Al-Washliyah Galang menyambut baik ajakan damai dari pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, pihak yayasan menegaskan bahwa mereka tidak berniat memprovokasi atau mengedepankan konflik terbuka, namun ingin memperjuangkan hak yang mereka yakini sah secara moral dan historis.
Kami tidak menolak penyelesaian hukum, namun kami juga ingin agar nilai-nilai sosial, sejarah perjuangan pendidikan Islam, dan jasa tokoh-tokoh terdahulu dihargai dalam proses ini,” ujar Ketua Yayasan.
Mereka juga menyatakan kesiapan untuk membuka dokumen historis, saksi-saksi masyarakat, serta catatan hibah dari masa lampau untuk membuktikan bahwa tanah tersebut memang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan Islam.
Pandangan Masyarakat dan Tokoh Agama
Polemik ini juga menyedot perhatian tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para wali murid. Sebagian besar menyayangkan bahwa fasilitas pendidikan bisa menjadi objek konflik, padahal seharusnya menjadi tempat tumbuhnya generasi penerus bangsa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menyatakan bahwa konflik semacam ini harus diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah. Ia juga berharap agar jangan sampai kegiatan belajar-mengajar terganggu karena sengketa lahan.
Beberapa tokoh pemuda di Galang menyampaikan dukungan moral kepada Al-Washliyah dan berharap agar pemerintah memperhatikan kepentingan sosial dari lembaga pendidikan, bukan hanya aspek legal administratif semata.
Aspek Hukum Sengketa Tanah dan Bangunan
Dalam kasus seperti ini, penting untuk memahami bahwa kepemilikan tanah dan bangunan harus dibuktikan melalui dokumen legal seperti sertifikat hak milik, akta hibah, atau surat keputusan pemerintah daerah.
Namun di sisi lain, hukum juga mengenal konsep penguasaan atas tanah secara terus menerus tanpa gangguan, yang dikenal dalam hukum adat sebagai rechtsverwerking atau asas kadaluwarsa hak mengklaim jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada keberatan.
Artinya, meskipun pihak penggugat memiliki sertifikat, jika tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan secara nyata selama puluhan tahun untuk kepentingan umum (pendidikan), maka pengadilan dapat mempertimbangkan aspek sosial dan historis dalam putusannya.
Harapan untuk Penyelesaian Damai
Polemik semacam ini tidak hanya terjadi di Deli Serdang.
Sengketa aset lembaga pendidikan dan yayasan keagamaan sering muncul akibat kurangnya
dokumentasi legal atau perubahan status kepemilikan tanah dari generasi ke generasi.
Namun seperti yang ditegaskan oleh Bupati Ashari Tambunan, penyelesaian damai dan bermartabat adalah jalan terbaik.
Pemerintah berharap tidak ada upaya provokasi atau penyerobotan sepihak, dan semua pihak menghormati proses hukum serta nilai-nilai kemanusiaan.
Ia juga menekankan bahwa lembaga pendidikan seperti Al-Washliyah telah berjasa besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di daerah.
Maka penyelesaian harus mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan tidak semata-mata bersandar pada kekuasaan dokumen legal.
Baca juga:Proses Jual Beli Properti: & Juga Pengertian, Isi, Biaya Pembuatan
Kesimpulan
Polemik tanah dan gedung Al-Washliyah di Galang menjadi ujian bagi semua
pihak — baik pemerintah, organisasi pendidikan, maupun masyarakat — untuk menunjukkan kedewasaan dalam menyelesaikan konflik.
Tindakan represif atau mengedepankan ego hanya akan merugikan generasi muda yang menjadi penerus bangsa.
Pernyataan Bupati Deli Serdang yang mengedepankan jalur damai dan mediasi
patut diapresiasi, dan diharapkan menjadi titik awal untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan bermartabat.
Tanah boleh disengketakan, tetapi masa depan pendidikan tidak boleh dikorbankan.
Leave a Reply