VIPBESTNEWS | Tempat Semua Berita Terbaru Nasional Dan Mancanegara

Gudang nya Berita Indonesia dan Dunia, kabar terbaru terkini. Situs berita terpercaya dari politik, peristiwa, bisnis, bola, tekno korupsi kriminal hingga gosip artis.

Proses Jual Beli Properti: & Juga Pengertian, Isi, Biaya Pembuatan

Proses Jual Beli Properti

Proses Jual Beli Properti: & Juga Pengertian, Isi, Biaya Pembuatan atau yang biasa dikenal dengan singkatan PPJB Dokumen ini memegang peranan penting sebagai kontrak awal yang mengikat antara calon pembeli dengan pengembang properti, yang bertujuan untuk memastikan komitmen masing-masing pihak terkait hak dan kewajibannya.

PPJB umumnya menjadi tahap awal yang harus dilalui sebelum proses jual beli rumah atau apartemen dapat berlanjut ke penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Adapun pengaturan mengenai PPJB telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut Pasal 1 dalam peraturan tersebut, PPJB merupakan suatu kesepakatan resmi antara pelaku pembangunan dan calon pembeli yang dilakukan sebelum pembangunan rumah susun (rusun) atau selama proses pembangunan rumah tunggal dan rumah deret. Perjanjian ini harus dibuat di hadapan notaris sebagai bentuk legalisasi dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Proses Jual Beli Properti: Dan Juga Pengertian

Ilustrasi jual beli tanah atau rumah.

Lebih lanjut, Pasal 22I mengatur bahwa PPJB hanya dapat dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi sejumlah persyaratan kepastian. Pertama, status kepemilikan tanah harus jelas, dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah yang harus diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

Kedua, hal-hal yang diperjanjikan minimal harus mencakup kondisi fisik rumah, prasarana, sarana, serta utilitas umum yang menjadi bagian dari informasi pemasaran. Ketiga, pelaku pembangunan wajib menyerahkan salinan dokumen perjanjian kepada calon pembeli.

Keempat, ketersediaan prasarana dan sarana publik yang mendukung seperti jalan, drainase, serta sumber air dan listrik harus sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terakhir, pembangunan minimal harus mencapai 20 persen, dibuktikan dengan laporan dari konsultan pengawas atau manajemen konstruksi.

Dalam Pasal 22J, diatur pula mengenai isi minimum yang harus tercantum dalam PPJB, yang meliputi identitas lengkap para pihak, uraian objek jual beli, harga dan tata cara pembayaran, jaminan dari pelaku pembangunan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, waktu serah terima bangunan, pemeliharaan bangunan, ketentuan penggunaan, pengalihan hak, pembatalan serta berakhirnya perjanjian, hingga mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan.

PPJB harus ditandatangani secara sah oleh kedua pihak, yakni calon pembeli dan pengembang, dan harus dibuat di hadapan notaris, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22K ayat (3). Kehadiran notaris menjadi unsur vital untuk menjamin legalitas dan kekuatan hukum perjanjian tersebut.

Pengertian dan Peran PPJB dalam Transaksi Jual Beli Properti | tempo.co

Juga Pengertian, Isi, Biaya Pembuatan

Mengenai biaya pembuatan PPJB di notaris, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris, besaran honorarium yang diterima notaris dihitung berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

Nilai ekonomis dihitung dari objek akta, dengan ketentuan sebagai berikut: untuk transaksi dengan nilai sampai Rp 100 juta, honorarium notaris maksimal 2,5 persen dari nilai transaksi; untuk nilai di atas Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar, honorarium maksimal 1,5 persen; dan untuk nilai di atas Rp 1 miliar, honorarium ditentukan berdasarkan kesepakatan antara notaris dan para pihak, namun tidak boleh melebihi 1 persen dari nilai transaksi.

Selain itu, nilai sosiologis juga diperhitungkan berdasarkan fungsi sosial objek akta, dengan honorarium maksimum sebesar Rp 5 juta. Sebagai ilustrasi, jika nilai jual beli rumah adalah Rp 300 juta, maka perhitungan honorarium ekonomis adalah 2,5 persen dari Rp 300 juta, yaitu Rp 7,5 juta. Ditambah nilai sosiologis sebesar Rp 5 juta, maka total honorarium notaris yang harus dibayarkan untuk pembuatan PPJB adalah sebesar Rp 12,5 juta.

Kesimpulannya, PPJB adalah dokumen krusial yang menjadi fondasi dalam transaksi jual beli properti yang memberikan perlindungan hukum bagi pembeli dan pengembang.

Baca Juga : Bangun Sekolah Untuk Rakyat, Pemerintah Libatkan BUMN Karya

Memahami isi dan ketentuan PPJB serta biaya yang terkait sangat penting agar proses transaksi dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku transaksi harus selalu memastikan dokumen ini dibuat dengan benar dan resmi di hadapan notaris guna menghindari risiko sengketa di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.