Larangan Keluar Malam Pelajar Sidrap Dimulai Juli, Begini Batasan-Hukumannya
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, resmi memberlakukan kebijakan larangan keluar malam bagi para pelajar.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada bulan Juli 2025 dan menyasar pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respon atas meningkatnya kasus kenakalan remaja dan potensi gangguan ketertiban umum pada malam hari.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dinas pendidikan, serta tokoh masyarakat setempat.
Diharapkan, penerapan larangan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk tumbuh kembang generasi muda.

Larangan Keluar Malam Pelajar Sidrap Dimulai Juli, Begini Batasan-Hukumannya
Batas Waktu yang Ditetapkan dalam Kebijakan
Dalam kebijakan tersebut, para pelajar dilarang berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau wali setelah pukul 22.00 WITA.
Batasan ini berlaku setiap hari, termasuk pada akhir pekan.
Namun, ada pengecualian jika pelajar yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan sekolah resmi yang diketahui oleh guru dan kepala sekolah.
Selain itu, pihak pemerintah juga menekankan bahwa larangan ini tidak berlaku untuk pelajar
yang sedang menjalankan tugas keagamaan atau kegiatan sosial yang bersifat mendesak dan dibuktikan dengan surat resmi atau keterangan tertulis.
Sanksi dan Konsekuensi bagi Pelanggar
Bagi pelajar yang melanggar kebijakan ini, telah disiapkan mekanisme penindakan yang melibatkan Satpol PP, aparat desa, dan dinas sosial.
Pelanggar akan terlebih dahulu diberikan peringatan dan pembinaan oleh petugas. Jika pelanggaran diulangi lebih dari dua kali, maka orang tua atau wali siswa akan dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab.
Untuk pelanggaran yang berulang dan mengarah pada tindakan melanggar hukum, seperti perkelahian
penggunaan narkoba, atau tindakan kriminal lainnya, maka akan dikenakan proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan Diterapkannya Larangan Keluar Malam
Bupati Sidrap menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah melihat adanya peningkatan aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari, terutama di pusat-pusat keramaian dan tempat hiburan. Beberapa insiden yang melibatkan remaja dan pelajar juga menjadi perhatian serius, termasuk aksi balap liar, konsumsi minuman keras, serta keterlibatan dalam geng motor.
Selain itu, sejumlah orang tua dan pendidik turut menyuarakan kekhawatiran terhadap penurunan disiplin serta gangguan terhadap proses belajar karena begadang dan kurangnya waktu istirahat para pelajar.
Dukungan dari Tokoh Masyarakat dan Orang Tua
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi masyarakat di Sidrap.
Banyak yang menilai bahwa langkah ini sangat penting dalam membentuk karakter dan kedisiplinan pelajar sejak dini.
Sejumlah orang tua juga menyatakan harapannya agar kebijakan ini benar-benar ditegakkan secara konsisten dan menyeluruh
tanpa tebang pilih. Mereka meyakini bahwa pembatasan jam malam akan membantu menjaga anak-anak dari pengaruh lingkungan yang negatif.
Program Pendampingan dan Sosialisasi
Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyiapkan program pendampingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Dinas Pendidikan akan melakukan sosialisasi di seluruh sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Di samping itu, akan ada pelibatan aktif dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan patroli
wilayah sekaligus memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di malam hari.
Penutup: Disiplin untuk Masa Depan Generasi Muda
Larangan keluar malam bagi pelajar di Sidrap bukan sekadar aturan, tetapi bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi muda.
Melalui pengawasan, edukasi, dan kerja sama semua pihak, kebijakan ini diharapkan mampu menanamkan nilai kedisiplinan
tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum sejak usia dini. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Baca juga: OpenAI Siapkan Mainan AI, Barbie dan Hot Wheels Jadi “Hidup” Berkat ChatGPT
Leave a Reply